Thursday, May 16, 2019

Kecamatan Borbor : Antara Jalan Lintas Provinsi atau Jalan Lintas Maut


    Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Borbor dengan desa Lumbanrau (Tobasa) mengalami kerusakan parah akibat longsor (15/5). Hal ini menyebabkan terganggunya transportasi dan pengangkutan sumber daya. Dilihat dari struktur tanah yang rentan dan keadaan aspal yang tidak layak maka wajar saja terjadi kerusakan yang sedemikian parah. Kecamatan Borbor adalah suatu wilayah dataran tinggi yang menjadi bagian dari wilayah kabupaten Tobasa, dan jalur ini adalah satu-satunya jalur penghubung transportasi yang digunakan sehingga jika tidak segera diatasi maka ada potensi kelumpuhan total yang akan sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Dilihat dari kondisi jalan yang begitu parah dan nyaris lumpuh total akan sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan pada pengguna jalan.
Gbr1 : Kondisi Jalan Tambolang Aek ualuh, Antara Kecamatan Borbor Kabupaten Tobasa dengan Desa Lumbanrau Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa

    Meninjau kembali dan mencoba menyimak, jauh sebelum terjadi longsor yang sedemikian parah kondisi jalan raya yang menghubungkan Borbor ke Lumbanrau/Parsoburan sudah terbilang sangat parah, Aspal tipis yang sadis, jalanan pecah karena air bebas merembes sehingga aspal menjadi mudah pecah. Informasi yang redaktur ketahui, status jalan ini adalah jalan lintas provinsi namun oleh dinas PUPR tak jua ada tindak lanjut pembangunan  dan perbaikan sebaliknya  justru malah jauh dari kelayakan transportasi.
Gbr 2 : Bahu Jalan yang longsor langsung menghadap kejurang dan sangat membahayakan
Gbr 3 : Status Jalan Ini terdaftar sebagai Jalan Provinsi yang seharusnya dipelihara dengan layak oleh Dinas PUPR

    PUPR, Pemkab dan Pemprov harus segera memperbaiki jalan ini demi rakyat Indonesia yang bermukim dan hidup disana, sebab berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Redaksi

No comments:

Post a Comment